Dalam Rangka Kegiatan BIMTEK Aplikasi SAPPO CARADDE Angkatan 1 Tingkat Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 Peran ORMAS Dalam Mendukung Program Strategis Pemerintah Kota Makassar Yang Aman, Inklusif Dan Berkelanjutan Bertempat Di Karebosi Premier Hotel Jl Jendral M. Yusuf No 1 Makassar Pada Selasa 12 Mei 2026 Pukul 13.30 Wita.

realitasnews.net --- Makassar, ---  Kegiatan BIMTEK Aplikasi berjudul SAPPO CARADDE dibuka langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau mewakili Haidir S. STP, M. Si, Pelaksana Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar Dr. H.Fathur Rahim, ST, MT  menyelenggarakan Bimbingan Teknik (BIMTEK) Aplikasi Sistem Pelaporan Organisasi Cepat, Responsif dan Up.To Date ( SAPPO CARADDE) Angkatan 1 Tingkat Kota Makassar tahun Anggara 2026 yang di hadiri oleh Bapedda Kota Makassar, Kejaksaan Negeri, dan Ketua/Pmpinan Organisasi Ormas bersama anggota sebanyak 5 orang untuk menjadi peserta digelar se- Kota Makassar bertempat di Karebosi Premier Hotel pada Selasa 12 Mei 2026.


Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau mewakili Haidir, S.STP, M. Si  dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ORMAS adalah Organisasi Kemasyarakatan ada sekitar 300. Namun ada yang terdaftar di Kesbangpol, dan ada juga yang belum. 

Kegiatan ini dilaksanakan agar semua organisasi memahami aturan serta persyaratan untuk mendaftar di Kesbangpol. Pelaksanaan Bimtek ini juga diberi kesempatan tanya jawab semua peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Penertiban ini penting agar tidak ada lagi organisasi yang berdiri tanpa dasar hukum yang jelas, hanya bermodalkan selebaran atau publikasi di media sosial. Maka dari itu kita undang semua pimpinan Ormas untuk menghadiri  kegiatan Bimbingan Teknis demi ditertibkan organisasi masyarakat (Ormas) agar tidak berpotensi menimbulkan masalah. 


Acara kegiatan ini, di hadirkan memateri dua orang dari Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar Dr. H.Fathur Rahim, ST, MT agar kedepan seluruh organisasi khususnya di Kota Makassar dapat terdaftar secara resmi," ujarnya.

Lebih lanut Ia menjelaskan, bahwa pentingnya kelengkapan administrasi organisasi, mulai dari badan hukum, sekretariat, hingga susunan kepengurusan. Tidak lagi sekedar nama, tetapi harus lengkap secara administrasi, termasuk sekretariat dan struktur pengurus. 

Disinilah peran Kesbangpol untuk memastikan organisasi tersebut terdaftar secara resmi dan  memiliki kepengurusan yang lengkap. 


Sementara itu, Pemateri  dari kejaksaan negeri makassar memaparkan, bahwa Organisasi harus memiliki anggara dasar dan anggaran rumah tangga  AD/ART).kemudian melengkapi kepengurusan dan badan hukum agar bisa terdaftar di Kesbangpol. 

Kejaksaan berperan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan Ormas maupun oknum anggotanya seperti tindakan Premanisme, Propokasi komplik sosial, Ujaran kebencian. Perbuatan yang menggangu ketertiban umum, Penegakan hukum dilakukan secara propesional, objektif dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Selain itu, kejaksaan melalui fungsi intelijen juga melakukan pemetaan potensi ancaman sosial guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.Kejaksaan hadir untuk memastikan keberadaan Ormas berjalan sesuai hukum, menjaga persatuan bangsa, serta mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Penataan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta memperkuat persatuan masyarakat di Kota Makassar. Kejaksaan Republik Indonesia memiliki peran strategi melalui pengawasan, pencegahan konplik sosial, penyuluhan hukum dan penegakan hukum guna memastikan Ormas berjalan sesuai ketentuan hukum dan nilai Pancasila. 


Melalui sinergi antara pemerintah aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan Ormas diharapkan dapat memberikan manfaat positif serta mendukung pelaksanaan Asta Cita Republik Indonesia di Wilayah Kota Makassar," terangnya. 



Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS) menjadi UU. Dengan demikian, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut." tutupnya.(Lis rn).

Posting Komentar

0 Komentar