MAKASSAR - Seorang ibu muda bernama Rat (30) yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Bira, Tamalanrea, Makassar, nekat menikah dengan lelaki lain. Padahal Rat masih memiliki seorang suami bernama As (34) dan dua orang anak yang tinggal di Kabupaten Bantaeng.
Hal ini diungkapkan As bersama para keluarganya, saat mendampingi dirinya menghadiri sidang gugat cerai di Pengadilan Agama Makassar, pada Rabu, 24 Desember 2025 siang.
Menurut As, dia masih berhubungan dengan istrinya itu pada bulan November 2025 lalu. "Iye, saya masih berhubungan dengan istri saya, tapi kami kaget setelah melihat postingannya di Medsos (FB) telah menikah dengan lelaki lain, padahal dia masih istri saya yang sah," papar As.
Yang lebih membuat As kaget, saat dirinya mengetahui, ia digugat cerai istrinya itu. Ironisnya, sidang gugatan tersebut malah baru diketahui dari salah satu keluarganya yang mengabarkan kepadanya.
"Saya baru tahu, ada sidang setelah mendapat informasi dari tante saya, bahwa istri saya menggugat cerai saya di Pengadilan Agama Makassar, Rabu (24/12/2025)," terang As dengan mimik sangat kecewa.
Selanjutnya, sambung As, ia bersama keluarganya langsung bergegas ke Makassar untuk menghadiri sidang gugatan tersebut. Namun, lagi-lagi ia dan keluarganya mengalami kekecewaan, setelah majelis hakim yang dipimpin Muhammad Fitrah, S.H.I., M.H., dan hakim anggota masing-masing, Muhammad Ali, dan Dra. St. Hasmah, MH, serta panitera, Saufa Jamila, SH, tiba-tiba langsung memberi putusan sepihak, tanpa mendengar kesaksian tergugat dan para saksi.
"Ini sangat tidak adil, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi kesaksian. Kenapa majelis hakim langsung memberi putusan tanpa kehadiran kami? Padahal pagi-pagi sekali kami sudah berada di kantor Pengadilan Agama," sergah salah satu keluarga As, yang jauh-jauh datang dari Kabupaten Bantaeng.
Merasa tidak puas, keluarga As tersebut langsung meminta agar dipertemukan dengan Ketua Pengadilan Agama Makassar, Dr. Hasnaya Rasyid, MH, yang hanya diwakili Sekretaris PA Makassar, yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara intern.
Rencananya, keluarga As akan melaporkan kasus ini ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, SH., MH, di Jakarta.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapat alamat dan nomor WA ketua KY, kami akan laporkan masalah ini untuk mendapatkan keadilan," tandas keluarga As tersebut. (tim).
0 Komentar