AQIQAH Dan KHITAN Adalah Dua Kegiatan Yang Disyariatkan Dalam Islam Untuk Anak



 Aqiqah Dan Khitanan Cucu SAHRIL / NURAENI Ceisya Ramadani Dan Fawwas Askar Dilaksanakan  Di Kediaman Jl Barukang V Kel Patinggaloang  Baru Kec Ujung Tanah Makassar Pada Minggu 27 Juli 2025.

realitasnews.net -- Makassar, -- Menurut NURAENI (Kabba) bahwa Rumah menjadi pilihan lokasi yang hemat biaya dan nyaman untuk menggelar acara. Lagi pula saudara, kerabat, atau keluarga dari jauh tidak lagi bingung mencari alamat rumah kerena mereka sudah pada tahu semua, ujarnya.


AQIQAH Adalah Ibadah Penyembelihan Hewan Sebagai Bentuk Syukur Atas Kelahiran Anak, Sedangkan Khitan adalah pemotongan kulit pelindung alat kelamin yang wajib bagi anak laki- laki. Kedua kegiatan ini dapat dilaksanakan bersamaan atau terpisah, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Kegiatan Aqiqah hukum sunnah muakkad yaitu sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika tidak mampu melaksanakannya. Sebagian ulama sepakat bahwa Aqiqah wajib dilakukan untuk umat Islam yang mampu. Namun jika tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan Aqiqah dan merasa ibadah ini memberatkan, maka tidak ada sanksi apapun meskipun tidak melakukannya.



Dalam hadits riwayat Abu Dawud yang berasal dari Ibnu Abbas, Rasulullah senantiasa menyembelih hewan untuk mengakikahkan cucu Beliau, baik Hasan maupun Husein.

Rasulullah SAW bersabda:
Jika seorang anak lahir, maka hendaklah diaqiqahi. Sembelihlah hewan untuknya dan hindarkanlah ia dari hal-hal yang akan menyakitinya." (Diriwayatkan oleh penyusun kitab hadits kecuali Muslim)

Kewajiban Orang tua dapat menyembelih hewan setelah bayi lahir dengan sempurna. 



Adapun waktu pelaksanaan umumnya dilakukan pada hari ke 7, ke 14 atau hari ke 21 setelah kelahiran anak, namun disesuaikan dengan kemampuan orang tua, meskipun bisa juga dilaksanakan hingga sebelum baligh.

Tetapi kalau ada kemampuan diutamakan untuk menunaikan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran.

Apabila belum terlaksana, aqiqah masih boleh ditunaikan sebelum lewat masa nifas ibunya.

Apabila belum terlaksana juga, maka aqiqah dapat dilakukan sebelum melewati masa penyusuan, sebelum anak mencapai usia 7 tahun, atau sampai sebelum anak aqil baligh.

Apabila sampai aqil baligh belum juga melakukan aqiqah, maka si anak boleh mengaqiqahkan diri sendiri batasnya sampai sebelum meninggal dunia.

Menurut pendapat para ulama, anak tidak boleh diaqiqahkan sebelum hari ke tujuh. Apabila anak meninggal sebelum hari ketujuh, maka perintah aqiqah menjadi gugur. Kesunnahan aqiqah untuk orang tua juga gugur jika anak tidak diaqiqahi sampai masuk masa baligh.

Menyembelih Hewan  Aqiqah sama halnya ketika hendak melaksanakan ibadah kurban, hewan untuk aqiqah juga memiliki syarat dan ketentuan. Mulai dari jenis, usia, dan kesehatan hewannya.


"Syarat hewan untuk aqiqah juga dibedakan dengan jenis kelamin anak yang akan diaqiqahkan.

Aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan. Meski begitu, jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing saja, maka sunnah aqiqah tetap sudah terpenuhi."

Posting Komentar

0 Komentar