HMI Sulsel : "Minta Transparansi KEJATI Sulsel Usut Tuntas Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan Di Kab. Soppeng"

 
Abdul Azis Nasar
Fungsionaris Badko HMI Sulsel Bidang PTKP

HMI Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal dugaan Pungli (Pungutan Liar) Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng, hingga mendapat kepastian hukum yang jelas. Pasalnya, Pungli merupakan bentuk tindak pidana korupsi yang memanfaatkan wewenang untuk meminta pembayaran tidak resmi, mengancam, atau mengintimidasi pelaku usaha demi keuntungan pribadi.

realitasnews.net - SOPPENG - Prinsipnya, pelaku pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Undang-Undang Tipikor, sebagai bentuk kejahatan luar biasa. 

Berhembusnya kasus Dugaan Pungli Pengadaan Alsintan di Kabupaten Soppeng - Provinsi Sulawesi Selatan yang  dinilai ada dugaan  berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena berkaitan langsung dengan program bantuan pemerintah yang bersumber dari anggaran negara.

Menyikapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Sulawesi Selatan untuk segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng.

Menurut Fungsionaris Badko HMI Sulsel Bidang PTKP, Abdul Azis Nasar mengungkapkan, sangat menyayangkan lambannya penanganan dugaan pungli pengadaan alsintan yang dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya kelompok tani penerima bantuan. 

Seperti yang dilansir lensamerdeka.com  bahwa Abdul Azis menilai, praktik pungutan dalam distribusi bantuan pemerintah merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak boleh dibiarkan. 

“Jika dugaan pungli ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dan membebani petani. Bantuan alsintan seharusnya diberikan secara gratis sesuai ketentuan, bukan justru menjadi objek pungutan,” tegas Abdul Azis.

Lanjut Fungsionaris Badko HMI Sulsel ini menilai, Kejati Sulsel perlu mengambil alih penanganan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh rantai pengadaan dan distribusi alsintan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. 

"Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah praktik pungli tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari skema penyalahgunaan anggaran yang lebih luas," nilainya.

Sambung Abdul Azis menegaskan, dugaan pungli terhadap alsintan berpotensi berdampak langsung terhadap sektor pertanian. Beban biaya, kata dia, yang ditarik dari kelompok tani dapat menghambat akses terhadap bantuan pemerintah, menurunkan produktivitas, serta melemahkan program ketahanan pangan daerah.

“Jika kasus pungli hari ini memiliki dampak nyata terhadap ketahanan pangan, maka Soppeng berpotensi mengalami degradasi kemajuan sektor pertanian. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi petani dan stabilitas pangan daerah,” tandasnya.

Abdul Azis Nasar menyoroti, kinerja Kejati Sulsel harus bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan diminta tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi alsintan.

Sebagai Fungsionaris Badko, Abdul Azis mengatakan,  HMI Sulsel akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. Apabila tidak terdapat kepastian hukum dalam waktu dekat, pihaknya akan membawa isu tersebut ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan moral terhadap penegakan hukum.

“Di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang semakin menegang, praktik pungli dalam sektor pangan tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak Kejati Sulsel segera bertindak tegas, usut tuntas, dan sampaikan perkembangan kepada publik secara terbuka. Usut tanpa pandang bulu,” tukasnya. 

Abdul Azis Nasar menegaskan, HMI Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal dugaan pungli pengadaan alsintan di Kabupaten Soppeng, hingga mendapat kepastian hukum yang jelas demi melindungi kepentingan petani serta menjaga integritas program pertanian pemerintah. (TIM-int/lemmer/shr/RN-SPG) 

Posting Komentar

0 Komentar