Aliansi Serikat Pedagang Pasar Dan PKL Makassar Meminta "Penataan PKL Harus Berbasis Solusi, Bukan Sekadar Penertiban"

Aksi ini bukan semata bentuk penolakan, tetapi juga ajakan kepada pemerintah untuk membangun kebijakan yang lebih rasional, adil, dan berkelanjutan

realitasnews.net - Makassar,  — Aksi demo, tentang Rencana Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar berjalan alot, melalui Surat Peringatan Kedua (SP II). Pasalnya, menuai pertanyaan mendasar dari elemen masyarakat.

"Apakah kebijakan ini benar-benar bagian dari penataan yang terencana, atau sekadar langkah administratif yang mengabaikan substansi persoalan?"

Menurut Koordinator Lapangan, Daeng Lompo mengungkapkan, dalam aksinya, Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar, menuangkan dalam press release memandang bahwa pendekatan penertiban tanpa kejelasan solusi bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah sosial baru.

"Penataan PKL tidak bisa direduksi menjadi penggusuran fisik semata, melainkan harus dipahami sebagai proses transformasi ekonomi rakyat yang membutuhkan perencanaan, dialog, dan keberpihakan," tukasnya.

Lanjut Daeng Lompo memaparkan, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 secara tegas menempatkan PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus ditata sekaligus diberdayakan.

"Dalam kerangka tersebut, penertiban hanyalah salah satu instrumen, bukan tujuan utama. Tanpa penyediaan ruang usaha alternatif yang layak, kebijakan penertiban justru bertentangan dengan semangat regulasi itu sendiri," paparnya.

Secara logis, kata dia, terdapat beberapa persoalan mendasar dalam rencana penertiban ini:

Pertama, tidak adanya transparansi mengenai rencana relokasi. Jika PKL dipindahkan, ke mana mereka akan ditempatkan?

"Tanpa jawaban konkret, kebijakan ini berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya," tanyanya.

Kedua, absennya tahapan pemberdayaan sebelum penertiban. Regulasi mengamanatkan adanya pendataan, pembinaan, hingga penguatan usaha.

"Jika tahapan ini dilewati, maka kebijakan menjadi tidak utuh dan cenderung represif," tandasnya.

Ketiga, sambungnya, pengabaian terhadap proses demokratis yang sedang berjalan. Aliansi telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar sejak Februari 2026.

"Melanjutkan penertiban di tengah proses ini menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola pemerintahan yang partisipatif," ucapnya.

Keempat, Daeng Lompo menegaskan, potensi pelanggaran prinsip keadilan sosial. PKL hadir karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal.

"Menggusur tanpa solusi sama artinya dengan menutup akses penghidupan tanpa menyediakan alternatif, yang secara substantif bertentangan dengan amanat konstitusi," tegasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, fakta bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan mendapat toleransi dari pihak pemilik lahan menunjukkan adanya realitas sosial yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Penataan yang mengabaikan konteks ini berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat," tandasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Korlap Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar menyampaikan sikap, yaitu menolak pendekatan penertiban yang tidak disertai solusi konkret dan terukur.

Sambungnya, Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menyusun rencana penataan berbasis data, dialog, dan kebutuhan riil PKL.

Dalam aksinya, Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar, menuntut adanya kejelasan lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan. Meminta penghormatan terhadap proses RDP sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

Mendorong perubahan pendekatan dari “Penertiban” menjadi “Penataan dan Pemberdayaan” yang berkelanjutan.

"Aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, Aliansi akan melaksanakan aksi damai pada, Senin, 13 April 2026, Pukul 09.00 WITA, Titik Kumpul: Pertigaan Jl. Recing Center – Mustika Mulia

Titik Aksi, kata Daeng Lompo, di Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, dan Kantor DPRD Kota Makassar.

"Aksi ini bukan semata bentuk penolakan, tetapi juga ajakan kepada pemerintah untuk membangun kebijakan yang lebih rasional, adil, dan berkelanjutan," katanya.

Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar menjelaskan, Penataan PKL yang berhasil bukan diukur dari seberapa cepat ruang publik “dibersihkan”, tetapi dari seberapa mampu pemerintah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan hidup warganya.

"Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi siklus konflik yang terus berulang. Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar membuka ruang dialog dengan semua pihak demi mencari solusi terbaik yang berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan bersama," tutupnya. (Luppix RN-MKS)

Posting Komentar

0 Komentar