Lagi, PKL Jl. Bandang Kota Makassar Tolak Penggusuran


Pedagang Kaki Lima (PKL) tolak digusur karena beberapa alasan, diantaranya kehilangan mata pencaharian, tidak ada alternatif lokasi yang sesuai untuk berjualan. Memohon Negara hadir melindungi atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

realitasnews. MAKASSAR,- Dalam kasus PKL di Jalan Bandang, sejumlah PKL menuntut kejelasan tentang rencana relokasi dan kompensasi yang adil. Mereka ingin pemerintah mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak mereka sebagai pedagang kecil. 


Menurut salah satu PKL  dalam hal ini diwakili oleh Firman dan Budi meminta,  agar mereka tetap bisa berjualan di tempat semula. Pasalnya , kata dia, karena untuk mencari tempat yang baru itu sangat susah.

"Kami meminta agar cukup dilakukan penataan saja, perapian barang dagangan dan berjanji tidak akan terlalu keluar ke jalan," janjinya, pada Senin, 2 Februari 2026, saat ditemui di Jalan Bandang, Makassar.

Sementara pendampingan dilakukan Unsur Partai Buruh Kota Makassar, yakni K-SBSI, KPBI, PSBM, KPRM  mendatangi Kantor Kecamatan Bontoala untuk melakukan mediasi terkait SP3 Tripika Kecamatan Bontoala,  agar semua PKL sepanjang Jalan Bandang dan Jalan Lamuru,  segera mengosongkan lahan yang selama ini mereka tempati sejak tahun 1978.

Alhasil, dalam mediasi di Kantor Kecamatan Bontoala yang di terima oleh Sekertaris Camat (Sekcam) Kecamatan Bontoala,  Suryadi Yamin, S.Kel, M.M, didampingi Wakapolsek Bontoala AKP Junaedi, SH dan  Kanit Intel Polsek Bontoala, para PKL memohon untuk ditunda rencana penertiban/ penggusuran oleh Tripika Kecamatan.


Dari pihak pendamping, Bung Tono sebagai Ketua Partai Buruh kota Makassar meminta dengan tegas, agar Pemkot Makassar dalam hal ini pihak Kecamatan Bontoala, agar  menunda sementara rencana penertiban atau penggusuran ini sampai diketemukan solusi bersama. 

"Pemkot terkadang tidak mengindahkan aspek kemanusiaan dan hak warga Negara untuk mendapatkan keadilan dan jaminan keberlangsungan hidup di negerinya sendiri," sorot Bung Tono.

Selain itu pihak K-SBSI, Ketua Korwil SulSel M. As Jufri Dg Lompo memandang, bahwa terkadang Pemerintah hanya menampilkan perda sebagai legitimasi hukum untuk melakukan Penggusuran atau penertiban PKL misalnya Perwali nomor 17 tahun 2021 atau perda nomor 10 tahun 1990.

Padahal, kata Dg Lompo bahwa, Perwali dan Perda itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya, yaitu Perpres nomor 125 tahun 2012, tentang penataan PKL. 

"Diaturan ini sangat jelas bahwa PKL yang berjualan di fasum, di atas drainase, di trotoar ketika ingin ditertibkan atau digusur maka Pemerintah berkewajiban untuk  menyediakan tempat baru yang layak, tidak digusur begitu saja," ungkapnya.


Sambung Dg. Lompo, kalau Pemkot Makassar, melakukan paksa ini berarti mereka melakukan PHM ( Perbuatan Melawan Hukum) karena hak konstitusi warga untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak itu dilanggar.

"Regulasi ini diperkuat oleh UUD 45, pasal 28 sebagai hukum tertinggi di Negeri ini yang bunyinya jelas sekali bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," papar Dg. Lompo.

Dari hasil pertemuan dan mediasi anta Pemerintah dan PKL serta pihak K-SBSI menemukan kesepakatan.



Menurut Sekcam Bontoala, Suryadi Yamin, berjanji,  akan meneruskan aspirasi ini ke pimpinan dalam hal ini Camat Bontoala yang kebetulan berhalangan hadir di Mediasi ini karena ada kegiatan lain diluar.

"Baik, kami akan meneruskan aspirasi ini ke pak Camat, sebagai pengambil keputusan dan kebijakan," tandas Sekcam, 
Suryadi Yamin dihadapan para PKL dan para pendamping dari pihak K-SBSI. (Luppix/RN-Mks)

Posting Komentar

0 Komentar