Dalam Rangka Menolak Gratifikasi Mohon Untuk Tidak Memberi Imbalan Hadiah Atau Pemberian Dalam Bentuk Apapun Atas Pelayanan Yang Kami Berikan Kegiatan Ini Digelar Pada Selasa 21 Oktober 2025.
realitasnews.net -- Makassar, -- Kepala Sekolah UPT SPF SD Negeri TIMBUSENG Kecamatan Tamalate Makassar SULDIANA, S.Pd, M.Pd saat di temui awak media di ruang kerjanya baru-baru ini menyampaikan, bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, atau fasilitas lain yang diterima karena jabatan atau kewenangan seseorang, dan jika tidak dilaporkan, bisa dianggap sebagai suap.
Untuk menolak gratifikasi bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, mempertahankan profesionalisme, memperkuat kepercayaan publik, dan mewujudkan birokrasi yang bersih," ujarnya.
Selain itu, SULDIANA lanjut mengatakan, Menolak Gratifikasi menunjukkan komitmen terhadap etika dan tanggung jawab, serta menjaga objektivitas dalam mengambil keputusan. Memperkuat kepercayaan publik, dan tindakan ini membangun citra positif dan kepercayaan masyarakat terhadap individu dan lembaga.
Kegiatan Tolak Gratifikasi dengan tema "memberikan pelayanan terbaik adalah kewajiban kami dan hak anda,"
Menurutnya, untuk memenuhi kewajiban hukum menerima atau memberi gratifikasi tanpa melapor dapat menjadi pelanggaran berat sesuai Undang- Undang seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.(Lis rn).


0 Komentar