Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Kebijakan Pemerintah terkait UMKM telah mengatur perlunya dukungan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dalam setiap proses pengadaan publik.
realitasnews.net -- BONE, - Program seragam gratis ini merupakan salah satu program prioritas yang dilahirkan dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman dan H. Andi Akmal Pasluddin, saat masa kampanye pilkada.
Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan seluruh anak bisa bersekolah tanpa hambatan biaya perlengkapan dasar.
seiring perjalanan waktu, Program pengadaan seragam gratis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone kini menuai sorotan. Pasalnya, proses pengadaan disebut diduga tidak melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, yang berpotensi mengurangi dampak positif ekonomi bagi masyarakat daerah.
Padahal, sesuai arahan Bupati Bone, setiap kegiatan pengadaan seharusnya menjadi sarana menumbuhkan ekonomi lokal dengan memberi ruang bagi UMKM untuk berpartisipasi.
Menurut Wakil Ketua KADIN BONE, Alfin menegaskan, UMKM lokal dianggap lebih memahami kebutuhan, ukuran, dan preferensi budaya masyarakat Bone. Sehingga, kata dia, UMKM mampu menghasilkan produk yang lebih tepat guna.
Alfin menjelaskan, pentingnya peran UMKM lokal dalam rantai pasok daerah, untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Diantaranya, kata dia, menumbuhkan kreativitas dan inovasi masyarakat.
" Artinya, Kemandirian Daerah, Mengurangi ketergantungan pada pemasok besar non-lokal. Kualitas dan Kompetensi, yaitu Produk lokal mampu bersaing dari segi mutu dan harga," jelasnya.
Selain itu, Wakil Ketua Kadin Bone ini memaparkan, Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Kebijakan Pemerintah terkait UMKM telah mengatur perlunya dukungan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah dalam setiap proses pengadaan publik.
Dengan demikian, kata Alfin, keterlibatan UMKM lokal bukan hanya soal pemerataan peluang usaha, tetapi juga bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Bone.
"Dalam Regulasi Pepres 46, jelas bahwa keterlibatan UMKM berlaku mutlak, begitu juga dalam mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa yang memakai belanja Ekatalog harus mendahulukan Etalase Lokal yang Tayang," papar Alfin.
Sementara salah seorang pengusaha Jasa Pengadaan Lokal Bone, Alling, menilai, semestinya Pengguna Anggaran dalam hal ini Disdik Bone tidak Belanja dan memilih Penyedia diluar Provinsi SulSel.
Harusnya, kata dia, melibatkan UMKM Lokal, agar ada pemberdayaan pengusaha Lokal yang kompetatif yang jauh lebih hemat pendistribusiannya sampai kesekolah sebagai penerima.
"Jadi boleh dikatakan tidak tertutup kemungkinan yang terjadi di lapangan ada seragam yang tidak sesuai dengan ukuran untuk siswa, sehingga harus diukur ulang untuk dapat dipakai/pergunakan agar tercapai asas manfaat dan terhindar masalah hukum," jelas Alling saat ditemui awak media. (Yuliarni RN-MKS)

0 Komentar