Dalam Rangka Kegiatan Bedah Juknis BOSP Jenjang SD Yang Digelar Di Max One Hotel Jl. Taman Makam Pahlawan No 5 Kec Pannakukang Turut Hadir Se Kompleks SD Kulukuang Kec Tallo Makassar Pada Rabu 20 Maret 2024.
realitasnews.net--- Makassar--- Dalam kegiatan Bedah Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan ( BOSP ) secara resmi dibuka oleh Kadisdis Kota Makassar H. Muhyiddin, S.E, M.M menyampaikan untuk penggunaan dana Bos harus sesuai dengan kebutuhan sekolah masing- masing dan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu, sesuai yang telah di tentukan, serta berpedoman pada peraturan dan perundang- undangan yang berlaku agar penggunaan anggaran Dana BOS tepat sasaran, tutur Muhyiddin.
Lebih lanjut Muhyiddin mengatakan, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS, untuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan disebut Dana BOSP dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adapun petunjuk teknis ( Juknis ) Pengelolaan Dana BOS tahun 2024 yang tercantun dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, ungkapnya.Olehnya itu, ia berharap agar penggunaan anggaran Dana BOS dengan baik, benar dan tepat sasaran serta dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu, dan berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku, ucapnya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar yang berlangsung d Max One Hotel Jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Tello Baru Kecamatan Pannakukang Makassar tahun ajaran 2024, ada beberapa sekolah di Kota Makassar yang turut hadir di Kecamatan Tallo salah satunya Kapala Sekolah UPT SPF SDN Kalukuang 1 Muh.Yusran, S.Pd, Kapala Sekolah UPT SPF SDN Kalukuang II, Nur Arif MS, S.Pd, M.Pd, Kepala Sekolah UPT SPF SDN Kalukuang III Meri, S.Pd, Kepala Sekolah UPT SPF SDN Kalukuang IV Misbahundin, S.Pd, M.Pd," tutupnya. ( Lis rn ).

.jpeg)

0 Komentar