CAMAT UJUNG TANAH TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK KEPADA WARGA



Hadi Soetrisno, SH selaku Ketua LBH Mitra Indonesia Mandiri Apresiasi Pelayanan Publik Camat Ujung Tanah Makassar Pada Rabu 17/01/2024 Pukul 13.00 Wita.

realitasnews.net--- Makassar---Dg  Mayam alias Majang Habo bersama saudara kandungnya  Hj. Pandang yang meminta didampingi dalam pertemua dengan Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaidi, S.STP, MM yang diwakili oleh Sekretaris Camat ( CekCam ) Andi Muhammad Imam Ilyas, STP, M.AP didampingi Hadi Soetrisno, SH selaku Penasehat Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Mitra Indonesia Mandiri.

Permintaan pengalihan hak penguasaan lahan dari Dg Majang Habo ke Hj Pandang atas sebuah tanah 4 kali 7 atau 28 meter persegi lokasi Jalan Barukang Utara lorong 11 RT/RW 001/003 Kelurahan Cambaya. Disampaikan  kepada Camat Ujung Tanah selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) di Kantor Kecamatan Ujung Tanah Jalan Sabutung Baru Makassar pada Rabu 17 Januari 2024.

Majang Habo mengakui sebagai pemegang hak atas tanah, mengalihkan dibawah tangan penguasaan haknya kepada saudara kandungnya Hj. Pandang sejak Tahun 1999, " sudah saya serahkan itu tanah ke Hj. pandang tahun 1999, cuman baru mau kita urus surat- suratnya di Kecamatan, ucapnya.

Permintaan pengalihan tanah tersebut terkendala karena Selfiana alias Evi anak dari Almarhuma Suriati mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari ibunya almarhuma Suriat, berdasarkan Surat Peryataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016.

Spontan Majang Habo mengatakan bahwa merasa heran kami ini tidak pernah mengalihkan hak penguasaan fisik tanah dan bangunan tersebut kepada Suriati, dia hanya menyerahkan kepada saudaranya yaitu Hj. Pandang, kami tidak pernah menyerahkan kepada Suriati istiri dari Suriadi alias Toga.



Dia mengatakan, hak penguasaan fisik tanah bangunan tersebut beralih hak penguasaannya di bawah tangan sejak tahun 1999 kepada Hj. Pandang, dan Hj Pandang menepati lahan bangunan berupa rumah teraebut, 5 tahun kemudian. Oleh karena itu Majang Habo sementara mengontrakkan rumah kepada pihak lain, ungkapnya.

Sementara itu, Hj. Pandang menjelaskan bahwa terjadinya kebakaran pada 1 Agustus 2005 sesuai surat keterangan kebakaran dari Lurah Cambaya, dan kami bangun kembali rumah bersama anaknyan Syukur hingga selesai.

Anaknya  Hj. Pandang Suriadi alias Toga menikah dengan Suriati keduanya ikut menumpang tinggal dirumahnya tahun 2006 selama kurang lebih satu tahun.

Selanjutnya Toga dan istirinya Suriati pindah di Kendari Sulawesi Tenggara mengolah empang milik Hj Pandang, terangnya.

Dalam pertemua tersebut, Hadi Soettisno SH mempertayakan dengan dasar apa hak penguasaan fisik jatuh kepada Suriati. Hal ini disampaikan kepada SekCam," bahwa kepemilikan hak penguasaan sebuah tanah harus jelas, jangan sampai hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tegas Hadi.

Lanjut, Hadi Soettisno mengatakan, Surat Peryataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati, mengandung kebohongan, karena pelakunya Majang Habo yang disebut dalam surat peryataan itu, ada disini.

Hal itu diberikan oleh Majang Habo ketika dikomfirmasi saat pertemuan berlangsung menyatakan " tidak pernah saya serahkan kepada siapapun kecuali kepada saudara saya Hj Pandang.

Menurut Hadi, Surat peryataan yang dibuat Suriati adalah keterangan palsu demi hukum, peryataan itu sepihak, peryataan sendiri. Suriati menjustifikasi dirinya sendiri, tidak ada Pihak lain yang dilibatkan, termasuk tidak melibatkan Pihak Majang Habo.

Sementara itu, diakhir pertemuan, SekCam Ujung Tanah Andi Muhammad Imam Ilyas, S.STP, M.AP didampingi staf Nya sangat mengapresiasi permintaan kepastian hukum bagi warganya, kita akan panggil para Pihak yaitu Selfiana anak dari Suriati dan yang bersaksi dalam Surat Peryataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati, katanya.

Andi Muhammad Imam Ilyas ketika ditayakan kapan mereka akan dipanggil untuk diminta keteranganya, kita usahakan secepatnya," tutupnya. ( Lis md  rn ).

Posting Komentar

0 Komentar