Senin 10 Juni 2024 Berlangsungnya Pernikahan EVI Bin Arsyad Di Rumah Kediaman Jl. Sinassara Kec Tallo Makassar Berjalan Lancar.
realitasnews net- - Makassar, - - Pernikahan menguraikan bahwa rukun bermaknah penyagga, tiang, dan penegak bangunan. Sehingga rukun nikah adalah bagian-bagian utama dalam suatu akad nikah, yang apabila bagian utama itu tidak terdapat, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Diterapkan pula jika para ulama sering kali berbeda pendapat untuk menentukan suatu amal termasuk rukun atau syarat nikah, karena keduanya punya perbedaan yang ama tipis dan saling berhubungan. Rukun dan syarat sama-sama menjadi penentu sah atau tidaknya suatu amalan. Naman yang membedakannya yakni rukun masuk dan barada dalam ritual ibadah itu sendiri. Sementara syariat tidak masuk langsung dalam pelaksanaan ibadah, melainkan sebelum ritual ibadah itu sendiri.
Seperti halnya yang dilaksanakan acara akad nikah atau hijab qabul salah seorang profesi Wartawati dari media Online bersatatus janda 1 anak ini, sebut saja EVI Bin Arsyad melangsungkan pernikahan di rumah kediaman jalan si Nassara Kecamatan Tallo Makassar pada Senin 10 Juni 2024 berjalan aman, tertib, lancar dan sukses.
Pimpinan Resaksi dan seluruh staf dan anggota media Realitasnews Pendidikan Nasional Catak dan Online mengucapkan mohon doa restu dan selamat menempuh hidup baru yang kedua kalinya diusia kuran lebih 50 tahun. Semoga mendapat keberkahan dan menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah, Aamiin Yaa Rabbal Aalaamiin.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang Pria dengan seorang Wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Bersiap menikah dengan orang Bugis atau memakai adat Bugis yang penuh maknah dalam setiap prosesnya. Banyak suku di Indonesia menjadi salah satu kekayaan bangsa yang kita miliki, termasuk dalam acara pernikahan. Setiap suku di Indonesia memiliki rangkainya pernikahannya sendiri, salah satunya suku Bugis Makassar.
Rangkainya pernikahan adat Bugis dihiasi dengan berbagai prosesi yang penuh makna, dari sebelum acara akad nikah sampai selesai pernikahan.
Suku Bugis meruoakan satu dari sekian banyak kelompok etnis yang berasal dari daerah Sulawesi Selatan. Sama seperti budaya lainnya yang terbesar di seluruh wilayah Indonesia, suku Bugis juga memiliki adat istiadat ataupun aspek ritual yang masih mengakar dengan hebat secara turun- temurun dalam kehidupan masyarakatnya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelestarian budaya daerah agar tak tekang oleh zaman. Proses pernikahan adat Bugis menjadi salah satu cara bagi para keturunan Deutero Melayu ini untuk memaknai betapa sakralnya gerbang kehidupan yang baru akan mereka pijaki. Setiap tahapan dari rangkaian pernikahan adat Bugis juga menyimpan doa dan makna mendalam bagi keberlangsungan rumah tangga calon pengantin kelak," tutupnya. ( Lis rn ).
0 Komentar