realitasnews.net --- BANTAENG — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng mempertemukan belasan instansi terkait dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bantaeng. Forum yang berlangsung di Ballroom Hotel Seruni pada Selasa, 3 November 2026, ini mengungkap sejumlah temuan penting terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Bantaeng.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, PTSP, Polres Bantaeng, Kodim 1410/Bantaeng, BINDA, serta instansi terkait lainnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Nur Arifandi Azis, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi, Nur Arifandi Azis menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu instansi saja. "Keberadaan TIMPORA menjadi jembatan penting agar data dan informasi dapat saling dipertukarkan. Tanpa sinergi lintas instansi, pengawasan keimigrasian tidak akan berjalan efektif," ujarnya.
Sesi diskusi yang berlangsung dinamis mengungkap sejumlah fakta krusial. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng mencatat terdapat 117 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di tiga perusahaan besar, yaitu PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sebanyak 17 orang, PT Hengsheng 99 orang, dan PT Unity 1 orang. Sebanyak 8 orang di antaranya diprediksi dokumen izin kerjanya akan berakhir pada Desember 2026.
Namun, data tersebut ternyata belum sepenuhnya selaras dengan catatan instansi lain. Perwakilan Kesbangpol menyampaikan bahwa data yang dimilikinya menunjukkan angka yang berbeda. Kendala utamanya bukan sekadar perbedaan angka, melainkan keterbatasan akses untuk melakukan verifikasi langsung ke kawasan industri. Selama ini, sebagian besar informasi hanya bersumber dari koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, sehingga belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga menemukan hal serupa. Dari komunikasi informal dengan pihak perusahaan, jumlah TKA di PT Hengsheng diperkirakan mencapai sekitar 100 orang, sedikit berbeda dari data resmi yang tercatat.
Tidak hanya masalah data, forum ini juga menyoroti aktivitas WNA di tengah masyarakat yang memerlukan perhatian khusus. Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Bantaeng melaporkan adanya dua hal yang menjadi fokus pengawasan dalam tiga bulan terakhir: perkawinan antara WNA asal Tiongkok dengan warga lokal, serta aktivitas warga negara asal Pakistan yang mengumpulkan sumbangan di sejumlah masjid dengan alasan akan disalurkan untuk anak-anak penghafal Al-Qur'an di negaranya.
Perwakilan BINDA dan Kodim 1410/Bantaeng juga menyampaikan kendala pemantauan terhadap kelompok jemaah asing yang sering kali sudah berpindah lokasi sebelum keberadaannya tercatat, serta kendala komunikasi akibat perbedaan bahasa di lapangan.
Menanggapi berbagai kendala yang diutarakan, peserta rapat menyepakati enam langkah strategis sebagai tindak lanjut: memperkuat koordinasi antarinstansi secara berkala, menyamakan data TKA antar-Dinas terkait, mendorong perusahaan menyampaikan laporan secara rutin, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di masyarakat, memberikan pemahaman dasar keimigrasian kepada petugas lapangan, serta mengoptimalkan grup komunikasi digital TIMPORA untuk pelaporan yang lebih cepat dan terpadu.
Rapat ini berakhir pada pukul 15.00 WITA dengan harapan bahwa melalui sinergi yang lebih erat, pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Arwati/RN-BTG)
0 Komentar