realitasnews.net - BANTAENG, - Insiden penutupan sepihak Kantor Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (18/6/2025) yang kembali dibuka Jumat (20/6/2025) mendapat tanggapan dari Plt Kades A. Saenal Sofyan.
Ditemui Jumat (20/6/2025) Andi Saenal yang juga Camat Tompobulu ini memberi tanggapan serius atas aksi tersebut. Menurutnya tindakan menonaktifkan perangkat desa seperti yang dipermasalahkan sejumlah pihak hingga menutup kantor desanya, sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Soal memecat dan mengangkat perangkat desa, itu sudah sesuai dengan PP nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” tegas A Saenal kepada wartawan media ini Jumat (20/6/2025) siang.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusannya ini, didasari dengan banyaknya laporan terkait dugaan penyimpangan di Desa Pattalassang yang dilakukan oknum, serta adanya pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai dengan mekanisme seperti yang diatur dalam PP tersebut.
Kedua, dia juga menjawab tudingan adanya pengalihan dana ADD ke Rekening pribadinya. Hal itu, sambung Andi Saenal bukan untuk menguasai, melainkan hanya untuk mengamankan sementara, sambil memperbaiki manajemen desa yang dianggap belum berjalan maksimal.
“Tidak ada maksud untuk menguasainya. Ini (pengalihan-red) cuma sementara, hanya untuk mengamankan dana itu dari adanya upaya permainan para oknum. Namun jika semuanya sudah membaik, tentu akan dikembalikan lagi seperti semula” Ungkapnya. Andi Saenal.
Hal ini, sambung Andi Saenal karena didasari dengan beberapa temuannya saat dia menjabat sebagai koordinator pengawasan desa. “Sebagai orang yang diamanahkan memimpin desa ini, tentu saja saya harus berhati hati menggunakan dana Negara ini. Jangan sampai kembali terjadi temuan” ungkap A. Saenal.
Temuan yang dia maksud seperti penggajian atau berupa honor kegiatan yang diduga, tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh mereka yang seharusnya berhak menerimanya.
“Misalnya honor, ada beberapa nama yang seharusnya menerima honornya, namun penerimanya lain, alias tanda tangannya dipalsukan. Makanya saya ingin memperbaiki desa ini, jauh lebih baik. karena kami di kecamatan memiliki kewenangan sebagai pembina dan pengawasan” ungkapnya.
Hal ini juga dibenarkan Kepala seksi pelayanan publik, kecamatan Tompobulu, Irfan. SE. Dia melihat apa yang disampaikan Andi Zaenal sudah betul dan soal dana ADD yang masuk ke rekening pribadi PLT Desa, cuma sementara sambil memperbaiki manajemen di desa tersebut.
“Soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan PP nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri nomor 83 Tahun 2015. Begitupula soal tudingan dana desa masuk ke rekening pribadi pak Desa, saya yakin tidak ada maksud beliau untuk menguasai dana desa tersebut, selain untuk mengamankan sementara sambil memperbaiki manajemen di desa itu dengan baik” tandasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, kondisi desa tersebut sudah kondusif beberapa warga sudah menjalankan aktifitasnya sehari - hari. Dan Kantor desa sudah kembali terbuka dan siap melayani warga. (Tim).
0 Komentar