Dalam Rangka Rapat Koordinasi Lurah Bersama Imam Kelurahan, LPM, RT/ RW Yang Berlangsung Di Kantor Kel Cambaya Kecamatan Ujung Tanah, kota Makassar Pada Rabu, 13- 11- 2024.
realitasnews.net-- -- Makassar,-- -- Dalam kesempatan ini, Andi Rosmiati, S.Sos selaku Lurah Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Makassar menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan penguatan kerjasama antara KUA, Lurah, Imam Kelurahan, dan RT/ RW dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat," jelasnya.
Imam Kelurahan Cambaya H. Amir Tuwo, S.Sos menggelar kegiatan rapat koordinasi tingkat Kelurahan guna meningkatkan komunikasi dengan berbagai stakeholder di tingkat Kelurahan tentang penyelenggaraan Nikah.
Menurut H. Amir Towo, beberapa waktu lalu berlangsung di Kantor Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, pada Rabu (13 November 2024) telah diadakan rapat koordinasi masalah tugas tugas Imam kelurahan dan tugas RT /RW termasuk penyelanggaran pernikahan.
Rapat tersebut dilaksanakan untuk memperjelas aturan dan hal-hal yang perlu dilaksanakan, agar pelaksanaannya tidak simpang-siur.
“Kita laksanakan rapat agar kegiatan berjalan dan terkordinasi dengan baik, karena selama lima tahun ini sejak 2019, tidak ada Imam kelurahan yang definitif,” ucap H.Amir Tuwo.
Dalam pelaksanaan Rapat kordinasi turut dihadiri Kepala Kelurahan Cambaya Andi Rosmiati, S.Sos, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nurmin, Imam Kelurahan Cambaya H. Amir Tuwo, S.Sos, para Ketua RT/RW se-Kelurahan Cambaya.
Dalam rapat tersebut, Lurah Cambaya Andi Rosniati, S.Sos, sekaligus menjadi pimpinan rapat menyatakan untuk menjaga sinergitas dalam membangun dan menjalankan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Kelurahan Cambaya, dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan keagamaan kepada Imam kelurahan, sesuai SK Imam yang telah diterbitkan oleh Walikota Makassar, Muhammad Ramdhan Pomanto pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.Berdasarkan SK Wali Kota Makassar No 1830/ 188.4.45/ tahun 2024.
Hal ini disampaikan H. Amir Tuwo kepada awak media Realitasnews net pada Selasa 26 November 2024.
H. Amir Tuwo menjelaskan pula terkait tugas pokoknya sebagai Imam Kelurahan diantaranya mengurus kepentingan dan hajat umat Islam yang ada di kelurahan, melaksanakan kewajiban fardu kifayah, menjaga kerukunan intern umat islam, menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Tugas yang diberikan Walikota ini harus saya laksanakan dengan baik, sebagai Imam Kelurahan juga sekaligus kepanjangan tangan pemerintah melaksanakan tugas keagamaan termasuk penyelenggaraan pernikahan di tingkat kelurahan,” ungkap H. Amir Tuwo.
Kemudian dalam rapat tersebut, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan supaya tidak terjadi tumpang tindih pengurusannya maka dihasilkan beberapa keputusan.
“Telah disepakati tugas masing-masing RT/RW, Imam, dan Lurah serta KUA,” papar H. Amir Tuwo.
Adapun keputusan Rapat, hasilnya masing-masing bertugas sebagai berikut :
Hak/ kewajiban Imam Kelurahan
1. Menikahkan Calon Pemgantin Laki-laki (mandat wali).
2. Menanda-tangani Surat Keterangan Warisan
3. Mengurus Surat Keterangan Nikah/ Rujuk/ Talak di Kantor KUA Kecamatan Ujung Tanah.
4. Melaksanakan Fardu Kifayah
5. Mengurus hajat kepentingan umat Islam di Kelurahan Cambaya.
Hak kewajiban RT/RW
1. Membantu Imam Kelurahan
2. Berhak mendapatkan Pallawa kampung sesuai wilayah tugas masing-masing dengan rincian sebagai berikut : pallawa kampung Rp300 ribu (bila dari luar kabupaten), pallawa kampung Rp200 ribu (bila dari luar kelurahan), pallawa kampung Rp100 ribu (bila di dalam kelurahan).
Hak/ Kewajiban Lurah
1. Menanda-tangani pengantar nikah (model N1) jika ada surat pengantar dari Imam kelurahan Cambaya.
2. Blanko nikah diambil dari Imam kelurahan Cambaya.
Ditempat terpisah, dilanjutkan Rapat Koordinasi di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Jalan Sabutung Baru Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Makassar pada Kamis 14 November 2024.
Rapat tersebut, dihadiri seluruh Imam Kelurahan di Kecamatan Ujung Tanah termasuk Kecamatan Sangkarrang.
Menurut Andi Irwan, P sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar mengatakan, aturan dalam kepengurusan surat penting pada dasarnya kami akan layani setelah ada surat pengantar nikah dari Kelurahan ( Model N1 ) dan sebaliknya kalau tidak ada surat pengantar nikah dari Kelurahan maka sepenuhnya kami akan tolak karena tidak memenuhi persyaratan, jadi kuncinya nanti ada surat pengantar nikah dari Kelurahan setempat," ucapnya. ( Lis H Amir rn ).




0 Komentar