KKG GUGUS IV KEC TALLO MAKASSAR DENGAN AGENDA RAPAT SOAL PTS TAHUN AJARAN 2024



Dalam Rangka Kegiatan KKG Gugus IV Kec Tallo Dengan Agenda Rapat Soal PTS Untuk Kelas 3 Hingga 6 Digelar Dikomplesk SD Galangan Kapal Dan Kelas 2 Hingga Kelas 6 Digelar Di Komplesk SD Cambaya Serta Bagi Kelas Yang Belum IKM Dilaksanakan Pada Kamis 22/2/2024.

realitasnews.net-- Makassar--- Hj, Hasanang, S.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SDI Galangan Kapal 2 Kecamatan Tallo Makassar sekaligus Ketua Gugus IV dalam sambutanya menyampaikan, bahwa kegiatan Kelampok Kerja Guru ( KKG ) Gugus IV Kecamatan Tallo di hadiri oleh Pengawas Sekolah, Ketua Gugus IV Hj, Hasanang, S.Pd, Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S )Sudirman, S.Pd, M.Pd, serta para Guru se Gugus IV Kecamatan Tallo Makassar.

Dalam kegiatan rapat ini membahas soal Penilaian Tengah Semester ( PTS ) atau Ujian Tengah Semester ( UTS ) mata pelajaran Bahasa Indinesia untuk  kelas 4 SD  semester 2 Kurikulum Merdeka, jelasnya.

Ada dua agenda rapat soal PTS tersebut, yang  dilaksanakan pertama untuk kelas 3 hingga kelas 6 di gelar di Komplesk SD Galangan Kapal dan kedua di gelar di Komplesk SD Cambaya Kecamatan Tallo Makassar sedangkan yang belum IKM dilaksanakan pada Kamis 22 Februari 2024, ungkapnya.

Mengenai rapat soal Penilaian Tengah Semester ( PTS ) atau Ujian Tengah Semester ( UTS ) Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial ( IPAS ) kelas 4 SD semester 2 Kurikulum Merdeka tahun 2024. Kelompok Kerja Guru ( KKG ) diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Dan KKG diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya, tutur Hj, Hasanang.


Sementara itu, Sudirman, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SDI Cambaya 2 merangkap Ketua K3S  Kecamatan Tallo Makassar mengatakan, Rapat sekaligus Sosialisasi soal PTS khusus Guru KKG se Gugus IV agar nantinya guru itu tidak kaku.

 IKM ini sendiri memasuki episode ke 15 Kurikulum Merdeka dan Plat Fotm Merdeka Mengajar yang mana ini bagian dari program Merdeka Belajar, ucapnya.

Sambung Sudirman, mengatakan, IKM ini sendiri sudah berlaku dan diterapkan di beberapa daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan surat edaran atau tindak lanjut Sekertaris Jenderal GTK Kemdikbudristek Nomor 1919/B1.B5/GT.01.03/2022.Berubah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek RI Tahun 2022 Bagi sekolah yang belum ditetapkan kategorinya tetap menerapkan Kurikulum Merdeka secara Mandiri," terangnya. ( Lis rn ).

Posting Komentar

0 Komentar