MUH. SYUKUR RENCANA MELAPOR BALIK DUGAAN ADANYA PEMALSUAN SURAT DAN PENCEMARAN NAMA BAIK



Muh. Syukur Bersama Orang Tuanya Hj. Pandang Yang Didampingi Penasehat Hukumnya Hadi Soetrisno, SH Berencana Melapor Balik Di Polisi Dugaan Adanya Laporan Pemalsuan Surat  Dan Pencemaran Nama Baik.

realitasnews.net--- Makassar Sabtu 3 Februari 2024. Muh.Syukur berencana  akan melaporkan balik ke Polisi, Ponakan kandungnya sendiri yang bernama Selviana alias Evi juga yang terlibat membantunya mempersoalkan gara- gara sebuah rumah diatas lahan 4 kali 7 atau 28 meter persegi yang berlokasi di Jalan Barukang Utara Lorong 11 RT/RW 001/003 Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Makassar.

Diketahui, Hj. Pandang memiliki anak bernama Muh.Syukur dan juga Suryadi alias Toga, sedangkan Tiga sendiri beristeri Suriati ( Almrh ) dan memiliki anak bernams Selviana alias Evi. Evi menuding atau merasa bahwa rumah tersebut yang  dikuasai oleh Muh.Syukur bersama orang tuanya Hj.Pandang adalah miliknya, sehingga dia melaporkan pamannya ke Polisi atas dugaan penggelapan hak.



Muh. Syukur bersama Hj. Pandang yang didampingi penasehat hukum Hadi Soetrisno, SH mengatakan, , " Lebih baik saya laporkan balik saja, karena sudah dijelaskan bahwa hak atas tanah itu secara tertulis dikuasai Majang Habo dan berali hak ke Hj. Pandang ( Saudara kandungnya sendari ), dibawah tangan dari Majang Habo sejak Tahun 1999, dan selanjutnya sejak dalam pengusaan Hj. Pandang ( Ibu Muh. Syukur ), tidak pernah menyerahkan hak itu kepada Almrh Suriati, ucap Syukur dan Hj. Pandang kepada awak media pada Sabtu 3 Februari 2024.

Sebelumnya Evi melaporkan pamannya Muh. Syukur ( Pihak Hj. pandang ) ke Polisi pada tanggal 29 Desember 2023, dengan tuduhan tindak pidana penggelapan hak. Evi melaporkan pamannya karena merasa diambil haknya, berdasarkan Surat Peryataan Penguasaan Fisik yang dibuat Almarhuma Suriati ( Ibunya Evi ) pada tanggal 22 Agustus 2016. 

Dalam Surat Peryataan yang dibuat Suriati, diantaranya pada poin 1 dituliskan bahwa tanah tersebut berasal dari Majang Habo. Hadi Soetrisno, SH selaku penasehat hukum membeberkan cerita ketika hal yang dimaksud poin 1 tersebut datanyakan oleh salah satu Staff Kecamatan kepada Evi yang ditemani omnya 'memberikan keterangan,"  alas hukum apa yang dipakai Ibumu Suriati menerima hak dari Majang Habo,  Evi menyatakan saya tidak tahu ," 


Jika Surat Peryataan Penguasaan Fisik tanpa dilandasi alas hukum yang jelas, atau proses pengalihan yang tidak jelas, ini termasuk kebohongan, surat peryataan sepihak, dan surat peryataan sepihak ini dapat diyatakan sebagai peryataan palsu, batal demi hukum," tegas Hadi.

Ditempat terpisah, Majang Habo sendiri membantah Surat Peryataan Suriati, dirinya tidak pernah menyerahkan hak atas tanah itu kepada Tati nama panggilan Suriati , Majang Habo mengulangi kembali perkataannya bahwa dia hanya menyerahkan hak penguasaan kepada saudaranya yaitu Hj. Pandang, katanya.

Lanjut, Majang Habo menjelaskan, bahwa Hj.Pandang bersama anaknya bernama Muh. Syukur, membangun dan merawat rumah tersebut setelah habis terjadinya kebakaran pada 1 Agustus 2005, dan menempatinya hingga saat ini.

Selanjutnya, Ummi panggilan akrab Hj. Pandang dan anaknya Syukur membangun rumah tersebut sejak tahun 1999, kalau dibutuhkan dana saya siapkan, ucap Syukur dibenarkan umminya Hj. Pandang.

Sebelumnya diberitakan Media Realitasnews.net, pada 17/1/2024, bahwa permintaan pengalihan hak atas tanah tersebut terkendala, karena Selviana alias Evi anak dari Suriati, mengklaim hak sebagai warisan dari ibunya almarhuma Suriati, berdasarkan Surat Peryataan Penguasaan Fisik yang di buat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016. Muh. Syukur mengatakan," Klaim hak yang dipermasalahkan dibuat sendiri Suriati, itu tidak benar. Syukur lantas mencurigai adanya pihak lain bersama Evi yang menghasut dan ikut serta ingin menguasai, itu yang dilontarkan Muh. Syukur sejak awal pertemuan mediasi di Kantor Lurah Canbaya Kecamatan Ujung Tanah Makassar yang dihadiri Ibu Lurah, Binmas, Babimsa, bersama Om dan Tante Evi. 

Akibat Surat Peryataan yang dibuat Suriati tanggal 22 Agustus 2016 dan laporan polisi oleh Evi tanggal 29 Desember 2023, adalah terhambatnya pengurusan pengalihan nama hak dari Majang Habo ke Hj. Pandang atas tanah tersebut, yang menyebabkan kerugian waktu, dan materi, 

Menurut, Syukur ini sengaja dilakukan oleh oihak tertentu. Saat ini saya curigai sengaja dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin menguasai rumah tersebut, saya juga mendengar ada pihak lain yang ingin menjual rumah itu. 

Majang juga  menyampaikan didatangi rumahnya oleh pihak Evi mengancam Majang Habo agar berhati- hati berbicara dalam masalah ini nanti kamu ditangkap polisi,  ungkapnya.

Muh. Syukur merasa dirugikan akan meminta ganti rugi kepada Evi dan pihak lain yang membantunya mengasut atau yang ingin menguasai hak tanah tersebut," ganti rugi akan kami ajukan," tegasnya.

Hadi Soetrisno, SH selaku penasehat hukum Majang Habo, Hj. Pandang dan Muh Syukur menghimbau pihak yang membuat Surat Peryataan Penguasaan Fisik Rumah dan tanah Hak Majang Habo, untuk mencabut Surat Peryataan itu ( Pihak Suriati anak mantu Hj. Pandang ), karena menurut Hadi, Konsekwensinya dapat menjerat secara hukum pidana para pihak yang mengaku menguasai secara ilegal tanpa alas hukum yang jelas, sesuai yang terdapat dalam KUHP, Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. 

Oleh karena itu, para Pihak, Ketua RT/RW, Kepala Desa/ Lurah yang memberikan bantuan dalam pengakuan menguasai atas tanah orang lai, dapat dipidana juga.

Disisi lain dalam hukum pidana, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas pengajuan sepihak, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan laporan pengaduan ke Polisi atas dasar perbuatan melawan hukum, penggelapan maupun pencemaran nama baik.

Muh. Syukur bersama Hj. Pandang yang berhak atas tanah tersebut  dari Majang Habo,  dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan, Pihak yang membantu proses penguasaan tanah," tutup Hadi. ( Lis rn ).

Posting Komentar

0 Komentar