KEGIATAN SOSIALISASI TPPK BERTEMPAT DI UPT SPF SDI TALLO TUA 1 MAKASSAR




Dalam Rangka Kegiatan Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan ( TPPK ) Adalah Tim Yang Diperuntukan Untuk Melakukan Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Sekolah Berlangsung Pada Sabtu 17/2/2024.

realitasnews.net--- Makassar--- Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Tallo, Binmas, Babimsa, Komite Sekolah, Kepala Sekolah Ahmad Tumpu, Muis, Orang Tua Siswa, Serta Para Tamu Undangan.

Dalam kegiatan sosialisasi TPPK ini yang disampaikan Muis, S.Pd bahwa TPPK bertujuan untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, Pencegahan kekerasan dilakukan berbagai cara seperti mengajarkan nilai- nilai keagamaan, mengajarkan nilai- nilai kewarganegaraan, mengajarkan nilai- nilai kesehatan mental, dan mengajarkan nilai- nilai kesehatan fisik, jelasnya.

Kemudian dilanjutkan oleh Ahmad Tumpu, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Sekolah UPT SPF SDI Tallo Tua 1 Kacamatan Tallo Makassar  menyampaikan, bahwa Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan ( TPPK ) adalah salah satu upaya serius pemerintah dalam menangani masalah kekerasan di lingkungan sekolah. 



Lantas apa itu TPPK, apa tugasnya dan siapa saja yang bisa menjadi anggota TPPK ? Mengutip dari buku saku Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) RI, disebutkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak, tutur Ahmad  Tumpu.

Lanjut beliau menyampaikan, bahwa tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidika, kita harus mendidik dengan hati yang lembut bagi peserta didik dan mari kita sama- sama menjaga anakta dan sams- samaki juga wujudkan Visi SD Inpres Tallo Tua 1 agar Terwujud  Generasi yang Beriman, Berkarakter, Cerdas, Kompetitif, Cinta Lingkungan dan Unggul dalam Prestasi, ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Tallo dalam sambutannya mengatakan, TPPK singkatan dari Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Tim ini dibentuk satu pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikannya.



Untuk menangani masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ( PPKSP ). Salah satu yang dimuat dalam pembentukan TPPK dan Satgas, terangnya.

Disamping itu, Anggota TPPK berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri 3 orang. Tim tersebut terdiri  dari unsur utama yakni. Pendidik/ Guru ( bukan kepala satuan pendidikan ). Komite sekolah atau oerwakilan orang tua/ wali Perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga adminisrasi ( tambahan ). Sementara bagi sekolah non formal, anggota TPPK terdiri dari guru atau pendidik yang bukan merupakan Kepala Sekolah, ucapnya.

Adapun Keanggotaan TPPK ini dapat disahkan melalui SK Kepala Satuan Pendidikan selain itu, anggota ini akan dilaporkan melalui sistem portal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," kuncinya. ( Lis rn ).

Posting Komentar

0 Komentar