PT MCM DI BECKING SIAPA ? DPD LIPAN SULTRA MINTA KOPOLRI MENGEVALUASI KINERJA KAPOLDA SULTRA




DPD LSM Lipan Sultra Minta Kapolri  Mengevaluasi Kinerja Kapolda Sutra Atas Pembiaran Aktivitas PT Modem Cahaya Meneral ( MCM ) Di Kec Puriala Kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Jumat 08/12/2023.

realitasnews.net--- Jakarta--- Aktivitas PT Modem Cahaya Mineral ( MCM ) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara harus dihentikan karena diduga aktivitas produksi PT MCM tidak memenuhi Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minera Batubara serta Undang- Undang Kehutanan pada Pasal 78 Ayat (6).

Sstriadin selaku Ketua DPD Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara ( LIPAN ) Sulawesi Tenggara mengungkapkan, bahwa pihak PT MCM di duga belum mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( PPKH ), namun telah melakukan Produksi Ore Nikel hingga pada pemuatan ( Hauling ) menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa di Kecamatan Nambo.

Sementara Jetty yang dipakai untuk menampung Ore tersebut, yakni Pelabuhan Jetty PT TAS yang diduga telah tidak aktif lagi ( Belum diperpanjang ) dan hanya menggunakan TUKSi ( Terminal Khusus ) serta beroperasi untuk melayani kepentingan pribadi atau kepentingan koorperasi, jelasnya.

Seharusnya Penggunaan Jetty tersebut harus dilengkapi dokumen perizinannya untuk kepentingan umum, ini adalah tugas dari pada Kementrian Perhubungan untuk menertibkan Pelabuhan Jetty yang nakal, ungkapnya.



Disamping itu, Satriadin Gopal yang juga mantan Ketua Umum HMI cabang Konawe meminta Kapolri dalam hal ini Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra karena di duga melakukan Ore Nikel PT MCM di Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui dalam aktivitas pemuatannya PT MCM di sinyalir menggunakan Izin penggunaan Jalan PT ASMINDO untuk melakukan Aktivitas Hauling dari Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju Kecanatan NAMBO Pelabuhan ( Jetty PT TAS ) dengan dalih " Upah Gendong." 

Sementara jelas- jelas hal tersebut dua badan usaha yang berada antara PT MCM selaku pemilik IUP dan PT Asmindo di siyalir selaku pemilik Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Umum. Hal ini benar- benar sangat disayangkan oleh Ketua DPD LIPAN SULTRA, karena belum lagi secara teknis dalam pemuatannya ( Hauling ) yang sangat menggangu ketertiban umum. 

Ini diduga Overload kapasity bising di malam hari dan sangat rawan bagi pengguna jalan umum lainnya mengalami kecelakaan atas aktivitas pemuatan Ore ( Hauling, ) terangnya.

Sambung Satriadin mengatakan, apabila hal tersebut tidak segera di indahkan, maka kami dari DPD LIPAN Sutra dan beberapa aktivis pemerhati Hutan di SULTRA dalam waktu dekat ini, akan bertandang ke Kantor Mabes Polri dengan agenda pencopotan Kapolda Sutra serta melalui Diskrimsus POLRI untuk segera menghentikan aktivitas PT MCM," kuncinya. ( Lis th rn ).

Posting Komentar

0 Komentar