TAMBANG ILEGAL DI DESA LABUAJA KAB MAROS KELUHKAN WARGA KARENA MERUSAK JALAN



Tambang Liar Tak Mengantongi Izin Adalah Kejahatan Limgkungan Yang Seharusnya Mendapat Atensi Serius Dari Aparat Penegak Hukum ( APH ).

realitasnews.net--- Maros--- Ismar Selaku Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Maros ( Lidik.Pro ) Kabupaten Maros Memohon Kepada Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan langsung kelokasi tambang Ilegal yang berjalan selama ini di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros karena Sangat Meresahkan Masyarakat pada Senin 4 September 2023.

Menurutnya, sudah sepekan ini tambang tanah dan batu gunung itu beroperasi lagi. Alat- alat berat dan truk hilir- mudik, suara bising dan polusi udara serta merusak jalan dusun, berdebu yang sangat menganggu masyarakat. Ironisnya, tambang tersebut milik Kepala Desa Setempat, ucapnya.

Ditempat terpisa Ismail Tantu dari Lembaga Monitoring Kenirja Aparatur Negara ( Lemkira ) Indonesia sangat menyayangkan sikap bandel pemilik tambang ilegal tersebut.

Alasan bahwa tambang tersebut untuk mendukung proyek jalan nasional Maros, Bone, Imbuhnya.Ini sangat tidak berdasar, sebab tersedia material dari aktivitas penembangan yang legal dan resmi.

"Kalau memang benar material tambang ilegal itu untuk mensuplai kebutuhan material proyek jalan nasional Maros, Bone maka kami minta agar dievaluasi dan dihentika. Tidak lagi menggunakan material ilegal. 

Olehnya itu, aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas untuk proses itu penambang kalau tak mengantongi izin.Demikian juga kontraktornya kalau menggunakan material ilegal, jelasnya.

Baru- baru ini  Himpunan Mahasiswa Kabupaten Maros turun kelapangan berdemo hingga dikomentari pemerintah daerah masalah tambang ilegal di Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros Sulawesi Selatan berjalan terus

"Ada apa,dengan aparat penegak hukum? Kami menilai Kapolres Maros dan Kapolsek Camba sepertinya tutup mata dalam persoalan tambang Ilegal ini. Untuk itu Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan, terangnya.

Lanjut Ismail menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh oknum Kepala Desa dari warga sekitar.

Kemudian, Kepala Desa Labuaja Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, Asdar Nasir mengakui bahwa lahan tambang itu miliknya.Namun dia mengklaim tidak ada proses jual beli dalam pengambilan material, hanya diminta membayar biaya sebesar Rp 25 ribu per truk dan diakuinya dimasukkan ke dalam Kas Desa, katanya. (LIS/RN-MKS)

Posting Komentar

0 Komentar