realitasnews.net -- Makassar -- Sebagai perpanjangan tangan dari kebijakan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Makassar, Camat menjadi ujung tombak dalam mengeksekusi atau menjalakan seluruh program Wali Kota yang terkait kebijakan. Disamping itu, Camat Pannakukang, Andi Pangeran Nur Akbar, S.STP di bantu dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya yaitu Sekertaris Camat ( Sekcam ) dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan adminitrasi yang meliputi ketatausahaan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam kesempatan ini awak media berbincang dengan Camat Pannakukang mengenai Lapak di Jalan Karantina, Kecamatan Pannakukang - Makassar. Setelah melalui perundingan dan mediasi alot antara, Camat dan pedagang kaki lima yang sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan, akhirnya ada selusi dan berhasil di setujui di bongkar sendiri oleh warga pemilik Lapak tersebut, dan pembokaran ini berjalan aman dan lancar sesuai apa yang disepakati dalam pertemuan pada Jum'at 4/ 11/ 2021,
Menurut Pemerintah Kota Makassar, Camat Pannakukang, Andi Pangeran Nur Akbar dalam ketertiban. Sebelum di laksanakan pembokaran terdahulu disampaikan melalui surat edaran tembusan yang ditujukan oleh Lurah kepada warga pemilik Lapak ( PKL ).
"Soalnya berbagai alasan, salah satu alasan diantaranya, mengganggu aktivitas pengguna jalan serta merusak keindahan cerias Kota Makassar itu sendiri, dan sesuai dengan Perda. Dimana bangunan diatas tanah pemerintah," jelasnya.
Kemudian Dalam rangka penataan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a perlu diberikan hak atas tanah yang digunakan untuk usaha pedagan kaki lima ( PKL ). "Penertiban sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang penyalahgunaan Tanah Negara," tandasnya. (evi/rn-mks)
0 Komentar