Pasien Keluhkan Pelayanan BPJS Kesehatan Rumah Sakit di Makassar

“Orang miskin dilarang sakit”. Istilah ini seringkali terngiang ditelinga kita, bahkan kadang menjadi fenomena yang menyedihkan dalam lintas kehidupan sehari-hari.


Ironisnya lagi, bila pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang notabenenya memiliki kewajiban membayar iuran perbulannya pun, kadang belum mampu merasakan pelayanan kesehatan yang maksimal dari BPJS Kesehatan.

Sejumlah kasus ditemukan, ada BPJS Kesehatan salah satu Rumah Sakit Swasta di Kota Makassar, masih mengenakan biaya obat terhadap pasiennya. Padahal, dalam aturan BPJS Kesehatan , tentang  Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi ,  Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup, diantaranya pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
Namun, yang terjadi di Rumah Sakit Swasta yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, ditemukan masih menyuruh pasiennya membeli obat di apotik Rumah Sakit tersebut.
Menurut Saiful, salah satu keluarga pasien BPJS Kesehatan yang dirawat nginap di Rumah Sakit Swasta di Kota Makassar tersebut, dirinya diberikan resep oleh dokter untuk membeli obat Tuslag, Paracetamol Infus, Hepa Balance 760.
“Obat tersebut harus dibeli di apotik Rumah Sakit tersebut, padahal saya sudah beritahu bahwa ini pasien BPJS Kesehatan, namun alasannya obat tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kalau pun ditanggung nanti uangnya diganti oleh pihak BPJS,” tutur Saiful kepada Realitas News.
Lanjut Saiful mengungkapkan, ternyata kasus yang sama pun dirasakan oleh pasien yang berada disebelah kamarnya, yang juga pasien  BPJS Kesehatan yang juga disuruh beli obat.
Esok harinya, sambung Saiful, dirinya pun mendatangi pihak BPJS Kesehatan pihak Rumah Sakit tersebut  dan langsung menanyakan perihal obat yang dibelinya, tapi jawaban yang berbeda pun diterima dari pihak pelayanan BPJS bahwa setelah dikonsultasikan, ternyata obat tersebut memang diperuntukkan bagi pasien ICCU, padahal pasien ini berada di IGD yang obatnya memang tidak ditanggung oleh BPJS.
“Saya tambah tidak mengerti dengan cara pelayanan Rumah Sakit Swasta yang satu ini, dengan pelayanan BPJS-nya, rasanya ada manajemen Rumah Sakit ini yang tidak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Realitas News mencoba menanyakan, Rumah Sakit tersebut kepada Saiful, namun dia hanya menyebutkan inisialnya RS Swasta AKDM.
Dalam penelusuran Realitas News lewat website http://bpjs-kesehatan.go.id . ternyata RS AKDM ini belum terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit, dan data rumah sakit yang kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan di Makassar, adalah  RSKDIA ST.KHADIJAH I, RS. STELLA MARIS, RS. AWAL BROS, RUMAH SAKIT UNHAS, RSU. SAYANG RAKYAT, RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK ELIM, RUMAH SAKIT BERSALIN MASYITA,RS GRESTELINA MAKASSAR, SILOAM HOSPITALS MAKASSAR, RSIA BAHAGIA, RSIA SITI KHADIJAH III, BALAI KES MATA MASAYARAKAT, PUSAT PEL KES GIGI & MULUT, BALAI BESAR KES PARU MASYARAKAT, BALAI KES KULKEL & KOSMETIKA, RSUP.DR.WAHIDIN S HUSODO, RSU LABUANG BAJI, RSUD HAJI MAKASSAR, RSKDIA SITI FATIMAH, RSKD PROV SULSEL, RS TADJUDDIN CHALID, RSKDIA PERTIWI, RS.ISLAM FAISAL, RSUD DAYA KOTA MAKASSAR, RS IBNU SINA YBW UMI.
"Aneh yah, kok Rumah Sakit AKDM itu, terdapat loket BPJS Kesehatannya, saya berharap pemerintah secepatnya menelusuri kasus ini, agar tidak terjadi kerugian pada rakyat dan pemerintah," kunci Saiful penuh curiga. (RN/Insf) 




Posting Komentar

0 Komentar